Kolonialisme Baru bagi Profesi Dosen Oleh

Oleh

Syahruddin Yasen

Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen dan Guru Indonesia (ADGI)

‘’Pesta telah usai, pekerjaan belum selesai’’. Ungkapan ini pernah penulis membacanya di sebuah surat kabar beberapa puluh tahun silam. Pertanyaannya, mengapa pada sesi tulisan ini dituangkan? Diantara alasannya adalah menutup Agustusan (perayaan ke 81-HUT RI, 2026) dimana sebagian besar bangsa Indonesia dalam setiap momen bulan Agustus melakukan pesta pora, euforia, lupa, sadar atau tidak, tenyata momen pesta ulang tahun kemerdekaan dirayakan selalu dalam kondisi rakyat belum merdeka secara ekonomi dan keamanan. 

Singkat kata, dari segala sisi bangsa Indonesia masih terkungkung dalam kolonialisme baru, termasuk bagi profesi dunia dosen. Tentu tulisan ini bertujuan untuk memantik kesadaran kolektif para dosen, bahwa perayaan hari ulang Tahun kemerdekaan adalah ‘perayaan semu, nisbi, di tengah kungkungan penjajahan akademik.

Memang, penjajahan (kolonialisme) model kuno nyaris tidak terjadi lagi. Namun, kini warga dunia khususnya warga yang berprofesi dosen sedang mengalami kesulitan dan himpitan akibat perang melawan penjajahan versi baru; ‘pemaksaan’ bahkan ‘ancaman’ karir dan masa depan mereka, untuk menulis karya ilmiah dan wajib masuk ke ‘tubuh hewan digital’ yang bernama Jurnal terindeks: Shinta, Scopus, DOI, SJR (Sistem Journal Rank) dan semisalnya. 

Bahkan  biaya publish jurnal terindeks (yang diakui kemendikti) setara dengan 10-20 kali gaji dosen sertifikasi golongan III/d, antara Rp 35-65 juta. Sementara itu, gaji sertifikasi dosen pangkat aisten ahli, lektor dan lektor kepala antara Rp 2,5 juta-an s/d Rp 7 juta setelah dipotong pajak. Bagi guru besar bisa mendapatkan honor bersih relatif antara Rp 13-30 juta. Artinya masih lebih besar pengeluaran para dosen dari pada penghasilan dari jerih payah, pikiran dan pengabdian mereka. Pertanyaanya, mana dan dimana kemerdekaan dimaksud? Terlepas dari kompetisi lolos penelitian hibah atau pengabdian masyarakat.

Para pemilik usaha jurnal terindeks tidak sedikit memiliki omzet keuangan yang banyak. Sementara pihak Kemendikti hanya sibuk mengubah-ubah peraturan dan regulasi yang kurang empati terhadap nasib dosen yang tidak sanggup membayar biaya publish jurnal terindeks untuk kenaikan karir dan pangkat mereka. Ini jelas-jelas ketimpangan antara pendapatan dosen dan biaya wajib publish jurnal. Memang ada jurnal gratis, tetapi waktu antrian sangat panjang selain kurang jumlahnya dan sulit menembus hingga publish. 

Di sisi lain, pengelola perguruan tinggi swasta wajib menerjemahkan peraturan yang berubah-ubah dari Kemendikti itu kepada para dosennya agar betah atau bahkan jika dianggap sudah uzur secara fisik, cepat-cepat dibuatkan perjanjian kerja sebagai pegangan pengelola kampus jika terjadi perselisihan kerja. Kalau begitu sekali lagi, dimana kemerdekaan bagi dunia dosen? Kompetisi boleh, tetapi hak azasi dan harkat martabat kemanusiaan harus tetap menjadi kebijaksanaan para pemangku kebijakan.

Dilemanya adalah, bagi dosen-dosen yang luas wawasannya dibatasi oleh ruang ‘tubuh hewan digital’ yang sempit itu, yang kini senjata dan amunisinya adalah Tampale Jurnal. Belum lagi pembatasan terhadap kutipan untuk referensi minimal lima tahun terakhir dan minimal jumlahnya sekian? Bukankah Kitab Suci Alqur’an, misalnya, yang telah 1448 tahun silam masih dijadikan referensi oleh para penelitinya? Lalu, mengapa dibatasi dengan minimal referensinya lima tahun terakhir? Apakah tulisan para pakar dan filosof yang masih ada di rak-rak lemari perpusatkaan umum maupun pribadi ratusan tahun dan puluhan tahun silam ‘haram dikutip, karena dianggap telah menjadi antiesis; tidak bermakna apa-apa bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi?

Lemari-lemari perpustakaan yang sudah berdebu dan mulai lapuk sudah jarang disentuh dan dikunjungi pembaca yang pencari ilmu sejati. Sebuah ironi kehidupan akademik yang rigid, karena dipaksa mengikuti model koloni yang bernama Jurnal Ilmiah terindeks. Jika tidak, maka ancaman oleh new kolonialism adalah dosen tersebut tidak akan pernah naik pangkat; dari asisten ahli ke lektor, lektor kepala, dan seterusnya ke pangkat Guru Besar (GB). Ada dosen yang sudah puluhan tahun mengabdi, namun karena terkendala limit waktu yang tidak inheren dengan waktu terbitnya Jurnal terindeks tadi, maka akan ketinggalan kereta bahkan banyak yang gagal menjadi guru besar (profesor) karena aturan yang terus berubah-ubah dari Kemendikti. 

Kolonialisme baru, juga dapat dilihat dari fakta lapangan, dimana para mahasiwa dan dosen mau atau tidak, ‘dipaksa’ atau ‘terpaksa’ harus mengikuti jejak digital. Akibatnya hasil karya akademik murni yang lahir dari relung hati dan otak jernih para ilmuwan, hanya dipindahkan dengan mudah (copy paste) oleh anak murid termasuk mahasiswa melalui aplikasi AI, Chat GpT, Dolla dan sejenisnya. 

Sebagian besar siswa dan mahasiswa kita, bahkan dipaksa untuk meraih psikomotorik (skill) secara kuantitatif. Sementara kognisi dan afeksinya sudah ‘jauh panggang dari api’ dan makna kelimuan secara kualitatif. 

Maka, ketika ditanya pada sebagian besar siswa dan mahasiwa tentang pengertian, definisi dan uraian makna yang mereka copy paste, secara kogintif isi otaknya kosong, sehingga bingung dan tidak memiliki kemamuan mengutarakan hikmah ilmu. Belum lagi terkait, afeksi (sikap mental, karakter dan prilaku) mereka yang hemat penulis sudah jauh dari makna kemerdekaan mencari ilmu. 

Kesimpulannya, MERDEKA bukan berarti ‘bebas’ dan ‘kebebasan’ tanpa batasan aturan, tetapi merdeka akademik sesungguhnya adalah dampak kualitatif dalam bingkai keadilan distributif (pendapatan) dan keadilan kommunal (lapangan kerja), serta persamaan hak di depan hukum. Hukum dan perturan dibuat untuk kemanusiaan yang adil dan beradab, bukan untuk kebiadaban, kezaliman dan kefasikan. Dalam konteks ini, profesi dosen harus merdeka dari kekangan peraturan Kemendikti dan dunia kampus yang kaku, sempit dan menyulitkan karir dosen. ( R ).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال