Kritik Konstruktif atas Eksistensi IAEI dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

Oleh 

Syahruddin Yasen 
Dosen ITB Nobel Indonesia 


ADA dua organisasi besar yang katanya menjadi simbol penopang pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Pertama, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Kedua, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Kedua organisasi tersebut, semangat awalnya adalah untuk membantu pemerintah dalam kaitan dengan pengembangan sistem, literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. belakangan muncul keajaiban halal produk sebagai bentuk kesadaran ulama dan umat Islam Indonesia.

Tetapi faktanya dan eksistensinya makin kekinian bahkan ke depan,  kedua organisasi ini hemat penulis  hanya sebagai ajang reuni tahunan, kalau tidak boleh  dikatakan tempat kumpulnya sebagian dari mereka yang nota bene tidak memahami substansi ekonomi syariah. Kebanyakan personalia pengurus personalia kedua organisasi tersebut diisi oleh  mereka yang sama sekali bukan berlatar belakang disiplin ilmu ekonomi atau ekonomi Islam (syariah). Akibatnya program kerjanya tidak menyentuh akar permasalahan ekonomi syariah, khususnya bidang ekonomi keuangan dan  pemasaran Syariah. 

Sebagai salah satu contoh, organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) lebih dominan memperjuangkan program kerja mendorong labelisasi halal produk barang daripada ekonomi dan jasa keuangan syariah.

Di pihak lain, Ikatan Ahli Ekonomi Syariah belum banyak berjuang bagaimana mendorong kebijakan pemerintah, agar semua pegawai yang muslim bisa menerima gaji melalui perbankan syariah. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) jelas-jelas telah mengeluarkan fatwa haramnya 'bunga bank' (interest), misalnya Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang haramnya bunga bank konvensional.

Problem utamanya adalah, tidak adanya rasa takut pemimpin tertinggi  muslim terhadap ancaman Riba dari Tuhannya, meskipun mereka sering mendengar hadis sahih, Riba dosanya sama dengan 36 kali  berzina dengan orang tua kandung.

Selain itu, tingkat keimanan dan tauhid pemimpin Muslim pemangku kebijakan di bidang keuangan di Indonesia  boleh divonis sebagai sikap munafik dan fasik. Munafik artinya mereka tahu bahwa bunga bank konvensional adalah Riba sangat diperangi oleh Allah dan RasulNya, namun kebijakan penerimaan gaji ASN Muslim, misalnya, mulai dari tingkat nasional sampai ke daerah dan pelosok rata-rata masih "dipaksa" bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional yang berbasis riba itu. Tentu tulisan ini sebagai pemantik pembaca untuk belajar dan memahami lebih jauh apa itu Tiga dan contoh-contohnya 

Tetapi, lagi-lagi alasan klise yang muncul adalah bukannya mereka tidak paham, tetapi takut bank konvensional yang didirikan oleh kaum sekuler dan fasikun, lenyap karena lebih duluan hadir bahkan pra kemerdekaan, Sebab, jika bank konvensional lenyap dan didominasi oleh ekonomi dan bank Syariah, maka otomatis kaum sekuler akan gigit jari karena merasa hilang dunianya.

Satu problem yang tidak kalah serunya adalah, adanya pendapat yang masih liar di tengah umat Islam mayoritas di Indonesia, yang menyamakan sistem transaksi dan produk bank/lembaga keuangan syariah masih sama dengan bank/lembaga keuangan konvensional. Bukankah dalam Islam, meminjamkan Rp 100 ribu, wajib kembali Rp 100 ribu. Jika lebih satu rupiahlu maka  haram hukumnya karena riba (nasiah). Meminjamkan beras 1 liter maka wajib kembali 1 liter ..Bagaimana dengan ucapan terima kasih, tetap haram hukumnya sepanjang terima kasih itu ada kaitannya dengan pinjaman tadi.

Sebagai seorang yang telah begelut lama sebagai Dewan Pengawas Syariah, penulis menyatakan orang-orang muslim yang masih menyamakan produk dan praktik Bank Syariah yang berbasis imbal hasil (Mudharabah) dengan bank konvensional yang berbasis bunga adalah sama; dan mereka menyatakan hanya ganti istilah, adalah pendapat orang-orang 'jahiliyah' modren. 

Nah, disinilah peran konsntruktif dan faktual organisasi IAEI dan MES mestinya. Ialah bagaimana mendorong pemerintah (presiden, menteri keuangan, BI) untuk melakukan minimal mengeluarkan kebijakan bahwa bagi ASN Muslim mesti menerima gaji melalui perbankan syariah. Ini baru nyata dan menyala IAEI dan MES kalau berhasi karena berdampak langsung pada inklusi keuangan syariah. Wassalam ( R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال