Jual Beli Jabatan Kepsek dan Lurah Marak Karena PANSEL Cuma Pajangan


MAKASSAR, Deteksiplus.Com -- Polemik rekrutmen Calon Kepala Sekolah dan Calon Lurah tahun 2025/2026 di Kota Makassar belum juga selesai. Di tengah minimnya informasi resmi dari Pemkot, muncul tudingan keras dari kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil. Mereka menilai proses yang berjalan saat ini jauh dari asas transparansi dan meritokrasi yang diamanatkan undang-undang.

"Jual beli jabatan Kepsek terjadi karena PANSEL tidak berjalan semestinya atau cuma pajangan. Jangan-jangan nanti Lurah juga ikut jual beli jabatan. Kalau Pansel berjalan sesuai aturan, maka tidak akan terjadi jual beli jabatan Kepsek," ucap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kalimat ini seolah menampar wajah birokrasi yang katanya sudah reformasi.

Secara aturan, Pansel punya peran vital. Untuk Kepsek ada Permendikbudristek No. 40/2021. Untuk Lurah ada UU ASN 2023 dan Permendagri 67/2017. Pansel wajib mengumumkan secara terbuka, melakukan seleksi administrasi, tes kompetensi, wawancara, presentasi visi-misi, lalu menetapkan 3 nama terbaik. Semua proses harus terdokumentasi agar bisa diaudit publik dan BKN.

Namun kenyataan berkata lain. Hingga akhir Juli 2026, tidak ada jejak pengumuman rekrutmen Kepsek dan Lurah di website resmi Pemkot Makassar maupun BKPSDM. Tidak ada daftar peserta. Tidak ada jadwal tes. Yang ada hanya SK pelantikan yang tiba-tiba beredar di grup WhatsApp. Ini bukti kuat bahwa Pansel hanya dibentuk untuk memenuhi syarat, lalu dibiarkan "mati suri".

Hukum alamnya sederhana. Ketika proses tertutup, maka pengawasan publik hilang. Ketika tidak ada nilai yang diumumkan, maka tidak ada pembanding. Celah inilah yang kemudian dituding menjadi ladang subur praktik "jual beli jabatan". Ada bisik-bisik soal "mahar", ada "calo jabatan", ada "rekomendasi orang kuat". Semua terjadi karena pintunya tidak dikunci oleh aturan.

Yang paling dikhawatirkan sekarang adalah seleksi Lurah. "Jangan-jangan biar Lurah ikut jual beli jabatan juga," lanjut sumber tadi. Padahal dampaknya jauh lebih besar. Lurah memegang dana kelurahan, urusan KTP, KK, bantuan sosial, dan pelayanan 10 ribu warga. Jika Lurah lahir dari proses kotor, maka dipastikan pelayanan akan dipersulit dan pungli akan merajalela.

Pihak yang paling dirugikan adalah para guru dan ASN yang selama ini bekerja jujur. Ada guru dengan gelar S2, sertifikat calon kepala sekolah, dan pengalaman 20 tahun mengabdi. Ada PNS di kelurahan dengan prestasi terbaik. Mereka semua harus gigit jari karena kalah dengan sistem "kedekatan". Lama-lama mereka akan berpikir: "Untuk apa berprestasi kalau yang menang tetap titipan".

Secara hukum, ini berbahaya. Pakar hukum tata negara menyebut SK pengangkatan yang tidak melalui prosedur Pansel yang benar adalah "cacat hukum". Ini melanggar Asas Legalitas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya SK itu bisa digugat ke PTUN dan dibatalkan. Negara bisa rugi besar karena harus mengulang proses.

Ini yang paling menyakitkan. Anggota Pansel terdiri dari pejabat eselon, akademisi, dan unsur pengawas. Mereka semua menerima honor dan fasilitas dari APBD, alias uang rakyat. Jika tugasnya hanya tanda tangan berkas dan jadi "pajangan", maka ini pemborosan dan penghinaan terhadap uang pajak masyarakat.

Sumber itu menegaskan bahwa obatnya sebenarnya sangat sederhana. "Kalau Pansel berjalan sesuai aturan: umumkan, tes, umumkan nilai, umumkan 3 nama. Maka tidak akan terjadi jual beli jabatan Kepsek." Transparansi adalah disinfektan paling ampuh untuk membunuh virus KKN. Tidak perlu aturan baru, cukup jalankan aturan yang sudah ada.

Maka dari itu, publik mendesak Inspektorat Kota Makassar, BKN Regional, dan Kejari Makassar untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh proses Pansel 2025/2026. Sekaligus menuntut Pemkot menjalankan UU KIP dengan membuka 4 dokumen: SK Pembentukan Pansel, Bukti Pengumuman, Daftar Nilai Seluruh Peserta, dan Berita Acara Rapat. Jika menolak, maka publik berhak curiga.

Pada akhirnya ini adalah ujian. Apakah Makassar benar-benar ingin birokrasi bersih dan melayani, atau hanya sekadar slogan di baliho. Mengabaikan Pansel berarti mengabaikan konstitusi. Mengabaikan Pansel berarti mengabaikan rakyat. Publik akan terus mengawal, bersuara, dan menuntut sampai ada keadilan dan kepastian hukum. (*/pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال